Cara Pembayaran Rumah di CitraLand Bandar Lampung
BPHTB gratis untuk tiap cara pembayaran rumah di CitraLand Bandar Lampung meliputi cara bayar Tunai, Inhouse, dan KPR rumah.
Cara Bayar Tunai
Untuk cara bayar tunai, harga sudah termasuk :
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PPn
- IMB
- Biaya Penyambungan Daya Listrik dan Jaringan Air Bersih
Cara Bayar Inhouse
Cara bayar inhouse (cash bertahap) adalah cicilan yang dilakukan ke developer langsung. Mulai dari 12x, 24x, hingga 36x.
Untuk cara bayar Inhouse, harga sudah termasuk :
- Asuransi Ciputra (Ciputra Life Insurance)
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PPn
- IMB
- Biaya Penyambungan Daya Listrik dan Jaringan Air Bersih
Cara Bayar KPR
Proses pengajuan KPR ke bank akan dibantu oleh marketing dan pihak bank yang dipilih oleh pembeli.
Untuk cara bayar KPR, harga sudah termasuk :
- Biaya – biaya KPR (diluar biaya asuransi jiwa dan peningkatan SHM)
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PPn
- IMB
- Biaya Penyambungan Daya Listrik dan Jaringan Air Bersih
- PNBP
Untuk informasi lebih lengkap mengenai proses pembayaran (Tanda Jadi (Booking Fee), Uang Muka (Down Payment), Promo, Besarnya Cicilan, dsb. dapat menghubungi marketing melalui WhatsApp/chat.