Banyak orang terlalu fokus dengan rumah yang cantik, lingkungannya hingga, promnya saja. Sampai lupa apakah legalitasnya sudah benar? Urusan legalitas, surat-menyurat, sertifikat, pajak dan semacamnya kadang bikin pusing duluan, jadinya banyak yang tidak mau ambil pusing dan langsung memberikan uang muka tanpa memahami kalau lahan yang diinginkan legal atau tidak.
Walaupun memang membingungkan tapi hal tersebut justru wajib diketahui sebelum beli rumah! Karena di luar sana memang banyak kasus legalitas yang merugikan banyak orang. Makanya wajar banget kalau harus lebih selektif dalam membeli rumah.
Jenis-Jenis Legalitas Rumah

SHM – Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kepemilikan tanah/ bangunan tersebut. Nilainya sangat tinggi dan kuat, sehingga kalau rumah yang dibeli bersertifikat Hak Milik, artinya hak kepemilikan penuh sudah di tangan.
SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan
Banyak perumahan modern memakai SHGB karena status lahan besar. Tapi tenang saja, SHGB itu aman, asal diterbitkan dengan prosedur yang benar. Biasanya SHGB akan diproses menjadi SHM sesuai ketentuan ketika rumah sudah diserahterimakan.
IMB / PBG – Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung
IMB / PBG adalah izin resmi bahwa bangunan tersebut layak untuk dibangun. Karena izin inilah yang membuktikan bangunan dibangun sesuai standar dan ketentuan.
PPJB – Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Ini dokumen yang kamu tanda tangani ketika akad. Isinya mengatur jadwal pembangunan, hak & kewajiban pembeli, hak & kewajiban developer, dan batas waktu serah terima rumah.
PPJB adalah kesepakatan awal konsumen saat membeli sebuah properti.
AJB – Akta Jual Beli
Akta jual beli adalah dokumen resmi yang ditandatangani di notaris saat transaksi dinyatakan sah. Kalau sudah AJB, artinya konsumen resmi jadi pemilik sah, sertifikat bisa diproses atas nama konsumen.
Baca juga artikel lainnya: Panduan Lengkap Dokumen KPR
Kenapa Banyak Orang Merasa Lebih Tenang Dengan Developer yang Berpengalaman?
Dalam urusan legalitas rumah, rasa aman itu bukan datang dari dokumen semata, tapi dari kepercayaan bahwa prosesnya ditangani oleh pihak yang memang sudah terbiasa melakukannya dengan benar.
Ciputra Group, yang sudah membangun berbagai proyek sejak 1981, terus tumbuh untuk memberikan kenyamanan bagi keluarga. Rasa aman muncul dari pengalaman yang konsisten dan cara yang teruji.
Pada akhirnya ini bukan hanya tentang profesionalisme, tapi bentuk perhatian agar setiap keluarga melangkah masuk ke rumah barunya dengan nyaman, terlindungi, dan percaya bahwa mereka memilih tempat yang tepat!
Klik tombol dibawah ini untuk informasi lengkap rumah di CitraLand Bandar Lampung!


